PROFIL COMPANY MUDA MANDIRI


SELAYANG PANDANG
PAGUYUBAN MUDA MANDIRI



  
  

PAGUYUBAN “MUDA MANDIRI”
Alamat : Jl. Wonosari-Paliyan Km. 12,
Karangasem B, Karangasem, Paliyan, Gunungkidul
Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55871






 A.    LATAR BELAKANG
 
Paguyuban Muda Mandiri merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Paguyuban Muda Mandiri merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi mayoritas kepemudaan, Paguyuban Muda Mandiri berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan tertentu. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Paguyuban Muda Mandiri baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Paguyuban Muda Mandiri beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 tahun keatas). Paguyuban Muda Mandiri didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, sosial, keagamaan dan kesenian.
Paguyuban Muda Mandiri berasal dari kata Paguyuban yang berarti perkumpulan,. Sedangkan Muda yang berarti remaja dan dewasa, dan Mandiri yang berarti berdiri sendiri tidak bergantung pada orang lain. Jadi Paguyuban Muda Mandiri berarti tempat atau wadah pengembangan remaja dan dewasa yang berprinsip kepada kemandirian organisasi dan program kerja. Paguyuban Muda Mandiri pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung secara resmi berdiri di Karangasem padan tanggal 31 Desember 2001, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan dan atau padukuhan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"
B.     VISI DAN MISI ORGANISASI
Visi      :
Mewujudkan organisasi yang kreatif, berbudaya dan berkemandirian dalam penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
Misi     :
a.       Menumbuhkembangkan prakarsa Paguyuban Muda Mandiri dalam pembangunan kesejahteraan sosial kemasyarakatan
b.      Meningkatkan kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab sosial Paguyuban Muda Mandiri dalam pembangunan kesejahteraan sosial kemasyarakatan
c.       Mengangkat nilai-nilai kearifan budaya lokal, seni dan adat istiadat dan potensi daerah
d.      Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial kemasyarakatan
Strategi
a.       Melibatkan peran semua anggota pemuda dalam setiap program kerja yang disusun.
b.      Mengadakan event kegiatan dalam rangka mempromosikan unit usaha organisasi ke luar.
c.       Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten terhadap permasalahan sosial pemuda dan masyarakat stakeholder terkait dan swasta

Motto 
Muda Mandiri Mengudara
Tujuan
Menumbuhkembangkan kesadaran & tanggung jawab sosial setiap anggota Paguyuban dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai permasalahan sosial. Terbentuknya jiwa dan semangat petriotisme anggota Paguyuban Muda Mandiri yang trampil, berpengetahuan dan berkepribadian baik.




C.    LANDASAN HUKUM
1.      Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
4.      Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Karangtaruna tertanggal 27 Juli 2005.
5.      Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
6.      Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Paguyuban Muda Mandiri
7.      SK Pengurus tentang Pengukuhan Pengurus Paguyuban Muda Mandiri masa bhakti 2015-2020 tertanggal 1 Januari 2015

D.    KEDUDUKAN FUNGSIONAL PENGURUS PAGUYUBAN
Dengan landasan hukum sebagaimana tersebut diatas, Paguyuban Muda Mandiri Karangasem  merupakan komponen organisasi masyarakat fungsional yang sejajar dengan Karangtaruna dalam pemberdayaan kepemudaan yang wilayah cakupannya lebih umum dan lebih luas dengan tidak terikat wilayah, jabatan, dan kedudukan.

Akan tetapi, sebagaimana tujuan awal maka paguyuban
1.      Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
2.      Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
3.      Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan di internal instansi sosial dalam program pemberdayaan sosial;
4.      Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
5.      Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh masyarakat.

E.     KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
Keanggotaan Paguyuban Muda Mandiri menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan dusun, desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun ketas, selanjutnya disebut sebagai warga Paguyuban Muda Mandiri. Pengurus Paguyuban Muda Mandiri dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Paguyuban Muda Mandiri yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Dapat membaca dan menulis.
d.      Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Organisasi.
e.       Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f.       Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap
g.      Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.

Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Paguyuban Muda Mandiri yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Paguyuban Muda Mandiri yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
a.       Rapat Rutin Bulanan
b.      Pengurus
c.       Rapat Konsultasi

Paguyuban Muda Mandiri dapat memiliki identitas lambang telah ditetapkan dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Paguyuban Muda Mandiri dan hanya dapat dirubah jika ada perubahan dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).

Paguyuban Muda Mandiri memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Paguyuban Muda Mandiri melaksanakan fungsi sebagai berikut :


a.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
b.      Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
c.       Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
d.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

Capian kegiatan yang telah dilakukan oleh Paguyuban Muda Mandiri :
1.      Penggalangan dan Pemasangan Lampu beberapa titik rawan jalan umum
2.      Pemasangan Nama dan alamat pada setiap rumah penduduk dengan menggunakan logam plat
3.      Pemasangan petunjuk arah tempat-tempat umum
4.      Kerja bakti rutin
5.      Pemasangan dak lampu makam dan intalasi penerangan
6.      Penyelenggaraan lomba-lomba 17 belasan
7.      Peserta aktif tingkat kecamatan dalam rangka peringatan hari17an
8.      Pemasangan lampu penerangan jalan masal disetiap KK
9.      Pembedahan dan pembuatan jalan baru
10.  Melaksanakan ekpose potensi wilayah (UKM, budaya dan wisata)

Demikian sedikit profil paguyuban, semoga memberi manfaat bagi pembaca terutama Paguyuban Muda Mandiri, dengan harapan semoga Paguyuban Muda Mandiri akan semakin maju dan berjaya.
Untuk kemajuan paguyuban perlu selalu intropeksi dan mawas diri dengan ungkapan sederhana :
a.       Suka mencari kesalahan orang lain tetapi sulit bagi kita untuk mengakui kesalahan diri sendiri.
b.      Suka memamerkan keunggulan tetapi sulit berjiwa besar untuk menerima kekalahan.
c.       Suka bermimpi memajukan organisasi tetapi tidak mau berusaha untuk menggapai impian.
d.      Suka mengkritik orang lain tetapi sulit untuk memperbaiki diri.
Adakalanya jika rekan atau teman kita melakukan kesalahan dalam berorganisasi, kita sebagai teman yang mengetahui wajib untuk memberi teguran secara halus dan sopan dan jangan pernah kita berkata kasar walaupun rekan atau teman kita yang salah. Sehingga nantinya organisasi tersebut akan tetap selalu solid dan terus maju menghadapi tantangan di masa depan.

Komentar