PROFIL COMPANY MUDA MANDIRI
SELAYANG PANDANG
PAGUYUBAN MUDA MANDIRI
PAGUYUBAN “MUDA MANDIRI”
Alamat : Jl. Wonosari-Paliyan Km.
12,
Karangasem B, Karangasem, Paliyan,
Gunungkidul
Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos
55871
A. LATAR BELAKANG
Paguyuban Muda Mandiri merupakan
wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran
dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya
generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang
terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial
kepemudaan Paguyuban Muda Mandiri merupakan wadah pembinaan dan pengembangan
serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia
maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi mayoritas kepemudaan,
Paguyuban Muda Mandiri berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan tertentu.
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi
serta pembinaan anggota Paguyuban Muda Mandiri baik dimasa sekarang maupun masa
yang akan datang.
Paguyuban Muda Mandiri beranggotakan
pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i
berusia mulai dari 11 tahun keatas). Paguyuban Muda Mandiri didirikan
dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja,
misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, sosial,
keagamaan dan kesenian.
Paguyuban
Muda Mandiri berasal dari kata Paguyuban yang berarti perkumpulan,. Sedangkan Muda
yang berarti remaja dan dewasa, dan Mandiri yang berarti berdiri sendiri tidak
bergantung pada orang lain. Jadi Paguyuban Muda Mandiri berarti tempat atau
wadah pengembangan remaja dan dewasa yang berprinsip kepada kemandirian
organisasi dan program kerja. Paguyuban Muda Mandiri pertama kali lahir sebagai
problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung secara resmi
berdiri di Karangasem padan tanggal 31 Desember 2001, yang merupakan
"organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan dan atau padukuhan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"
B. VISI DAN MISI ORGANISASI
Visi :
Mewujudkan organisasi yang kreatif, berbudaya dan berkemandirian
dalam penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
Misi :
a.
Menumbuhkembangkan prakarsa Paguyuban Muda Mandiri dalam
pembangunan kesejahteraan sosial kemasyarakatan
b.
Meningkatkan kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab
sosial Paguyuban Muda Mandiri dalam pembangunan kesejahteraan sosial
kemasyarakatan
c. Mengangkat
nilai-nilai kearifan budaya lokal, seni dan adat istiadat dan potensi daerah
d.
Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam
penanganan permasalahan kesejahteraan sosial kemasyarakatan
Strategi
a.
Melibatkan peran semua anggota pemuda dalam setiap
program kerja yang disusun.
b.
Mengadakan event kegiatan dalam rangka mempromosikan
unit usaha organisasi ke luar.
c.
Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten
terhadap permasalahan sosial pemuda dan masyarakat stakeholder terkait dan
swasta
Motto
Muda Mandiri
Mengudara
Tujuan
Menumbuhkembangkan
kesadaran & tanggung jawab sosial setiap anggota Paguyuban dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai permasalahan sosial.
Terbentuknya jiwa dan semangat petriotisme anggota Paguyuban Muda Mandiri yang
trampil, berpengetahuan dan berkepribadian baik.
C. LANDASAN HUKUM
1.
Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2.
Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30
Desember 2005.
3.
Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan
tertanggal 30 Desember 2005.
4.
Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Karangtaruna
tertanggal 27 Juli 2005.
5.
Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
6. Anggaran
dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Paguyuban Muda Mandiri
7. SK Pengurus tentang
Pengukuhan Pengurus Paguyuban Muda Mandiri masa bhakti 2015-2020 tertanggal 1
Januari 2015
D.
KEDUDUKAN FUNGSIONAL
PENGURUS PAGUYUBAN
Dengan landasan hukum sebagaimana tersebut diatas, Paguyuban
Muda Mandiri Karangasem merupakan
komponen organisasi masyarakat fungsional yang sejajar dengan Karangtaruna
dalam pemberdayaan kepemudaan yang wilayah cakupannya lebih umum dan lebih luas
dengan tidak terikat wilayah, jabatan, dan kedudukan.
Akan tetapi, sebagaimana tujuan awal maka paguyuban
Akan tetapi, sebagaimana tujuan awal maka paguyuban
1. Memiliki
akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan
kesejahteraan sosial;
2. Memiliki hak
untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan
program-program kesejahteraan sosial;
3. Memiliki
akses kuat dalam membangun kemitraan di internal instansi sosial dalam program
pemberdayaan sosial;
4. Memiliki
akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang
merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
5. Menjadi
Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh
oleh masyarakat.
E.
KEANGGOTAAN
KARANG TARUNA
Keanggotaan Paguyuban Muda Mandiri menganut sistem
stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan dusun, desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun ketas, selanjutnya disebut
sebagai warga Paguyuban Muda Mandiri. Pengurus Paguyuban Muda Mandiri dipilih
secara musyawarah dan mufakat oleh warga Paguyuban Muda Mandiri yang
bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Dapat membaca dan menulis.
d.
Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Organisasi.
e.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi,
kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f.
Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal
tetap
g.
Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata
jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Paguyuban Muda
Mandiri yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Paguyuban
Muda Mandiri yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
a.
Rapat Rutin Bulanan
b.
Pengurus
c.
Rapat Konsultasi
Paguyuban
Muda Mandiri dapat memiliki identitas lambang telah ditetapkan dalam Anggaran
dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Identitas yang telah ditetapkan
dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Paguyuban Muda Mandiri dan
hanya dapat dirubah jika ada perubahan dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD-ART).
Paguyuban Muda Mandiri memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Paguyuban Muda Mandiri melaksanakan fungsi sebagai berikut :
Paguyuban Muda Mandiri memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Paguyuban Muda Mandiri melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
b. Menyelenggarakan
usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan
sosial masyarakat.
c. Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan.
d. Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung
pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat.
Capian
kegiatan yang telah dilakukan oleh Paguyuban Muda Mandiri :
1. Penggalangan
dan Pemasangan Lampu beberapa titik rawan jalan umum
2. Pemasangan
Nama dan alamat pada setiap rumah penduduk dengan menggunakan logam plat
3. Pemasangan
petunjuk arah tempat-tempat umum
4. Kerja bakti
rutin
5. Pemasangan
dak lampu makam dan intalasi penerangan
6. Penyelenggaraan
lomba-lomba 17 belasan
7. Peserta
aktif tingkat kecamatan dalam rangka peringatan hari17an
8. Pemasangan
lampu penerangan jalan masal disetiap KK
9. Pembedahan
dan pembuatan jalan baru
10. Melaksanakan
ekpose potensi wilayah (UKM, budaya dan wisata)
Demikian sedikit profil paguyuban,
semoga memberi manfaat bagi pembaca terutama Paguyuban Muda Mandiri, dengan
harapan semoga Paguyuban Muda Mandiri akan semakin maju dan berjaya.
Untuk kemajuan paguyuban perlu
selalu intropeksi dan mawas diri dengan ungkapan sederhana :
a.
Suka mencari kesalahan orang lain tetapi sulit bagi
kita untuk mengakui kesalahan diri sendiri.
b.
Suka memamerkan keunggulan tetapi sulit berjiwa besar
untuk menerima kekalahan.
c.
Suka bermimpi memajukan organisasi tetapi tidak mau
berusaha untuk menggapai impian.
d.
Suka mengkritik orang lain tetapi sulit untuk
memperbaiki diri.
Adakalanya jika rekan atau teman
kita melakukan kesalahan dalam berorganisasi, kita sebagai teman yang
mengetahui wajib untuk memberi teguran secara halus dan sopan dan jangan pernah
kita berkata kasar walaupun rekan atau teman kita yang salah. Sehingga nantinya
organisasi tersebut akan tetap selalu solid dan terus maju menghadapi tantangan
di masa depan.
Komentar
Posting Komentar